KALAMANTHANA, Palembang – Dua ninja sawit bengis diringkus polisi. Keduanya diduga menghabisi nyawa petugas keamanan perkebunan PT Wana Karya Mulya Kahuripan (WMK).
Kedua ninja sawit bengis itu adalah Ahmad Safei (32) dan Rusman Efendi alias Ujang (56). Keduanya adalah kakak-beradik yang tak segan-segan menghabisi nyawa korban.
Dalam aksinya di perkebunan sawit PT Wana Karya Mulya Kahuripan (WMK) di Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, ninja sawit Safei dan Ujang membunuh petugas keamanan perusahaan, Budi Irwan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Safei dan Ujang adalah warga Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa pekan, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian sekaligus aksi penyerangan terhadap korban.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur yang dipimpin Kanit Pidum Ipda M Indra Fahrozi SH pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Safei lebih dahulu diamankan polisi sekitar pukul 15.20 WIB. Ia ditangkap di Desa Sinar Mulya, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu tersangka lainnya. Sekitar pukul 15.50 WIB, polisi berhasil menangkap Rusman Efendi.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka disebut mengakui keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian dan penyerangan.
Barang bukti tersebut antara lain satu bilah senjata tajam jenis golok, satu unit sepeda motor Honda Karisma, serta 20 tandan buah kelapa sawit.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona mewakili Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara, mengatakan kedua tersangka diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kedua tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Rendi.
Kasus tersebut bermula ketika sejumlah petugas keamanan PT WMK melakukan patroli rutin di area perkebunan perusahaan, tepatnya di Afdeling 2 Blok L 38.
Saat melakukan penyisiran, para sekuriti mendapati beberapa orang yang diduga tengah memanen dan mengangkut buah sawit tanpa izin dari pihak perusahaan.
Mengetahui adanya aktivitas mencurigakan tersebut, petugas keamanan kemudian menghubungi rekan-rekan mereka untuk meminta bantuan. Para sekuriti berupaya melakukan pengamanan terhadap orang-orang yang diduga terlibat pencurian.
Namun, situasi berubah ketika para terduga pelaku berusaha kabur dari lokasi. Petugas keamanan kemudian melakukan pengejaran untuk menghentikan mereka.
Dalam pengejaran tersebut, Budi Irwan bersama rekannya, Yenudin, berusaha mengamankan salah seorang terduga pelaku.
Bukannya menyerah, pelaku justru melakukan perlawanan. Senjata tajam jenis parang digunakan untuk menyerang petugas keamanan.
Budi Irwan menjadi korban sabetan senjata tajam tersebut. Sementara Yenudin juga nyaris terkena serangan ketika berusaha mengamankan pelaku.
Setelah melakukan penyerangan, para pelaku akhirnya berhasil melarikan diri dari areal perkebunan.
Setelah kejadian, petugas keamanan melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi. Mereka menemukan sejumlah barang yang diduga ditinggalkan oleh para pelaku.
Barang bukti yang ditemukan di antaranya 20 tandan buah kelapa sawit yang diduga baru dipanen, satu unit sepeda motor milik salah seorang pelaku, serta satu unit keruntung atau alat angkut buah sawit.
Selain itu, petugas juga menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit dari areal perkebunan.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan penyelidikan polisi untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.
Peristiwa pencurian yang berujung pada meninggalnya anggota sekuriti tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah serangkaian penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil menangkap Ahmad Safei dan Rusman Efendi pada 25 Agustus 2026.
Keduanya kini menjalani proses pemeriksaan di Mapolres OKU Timur. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi pencurian serta peristiwa penyerangan yang menyebabkan Budi Irwan meninggal dunia.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena aksi pencurian buah sawit tidak hanya menimbulkan kerugian bagi perusahaan, tetapi juga berujung pada hilangnya nyawa seorang petugas keamanan yang tengah menjalankan tugasnya.
Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)