Paser dan Kutai Kartanegara Juara Kasus Karhutla Kaltim, Penajam Paser Utara Hanya Tiga Kasus

Penulis: Redaksi  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 18:35:04 WIB

KALAMANTHANA, Balikpapan – Sejumlah 34 kasus karhutla kini ditangani Polda Kalimantan Timur. Terbanyak di Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara, sementara Penajam Paser Utara hanya tiga kasus.

Sebanyak 34 kasus itu tak hanya ditangani Polda Kalimantan Timur, tapi juga oleh Polres jajaran. Dalam kaitan itu, sejumlah sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga Minggu, dari 34 kasus di Polda Kalimantan Timur tersebut, sebanyak 24 kasus masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 10 kasus telah masuk tahap penyidikan.

Adapun luas lahan terbakar yang menjadi objek dalam perkara yang diproses hukum mencapai 456,19 hektare.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Tedy Sopandi mengatakan penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif dan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.

“Polda Kalimantan Timur berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” katanya.

Menurutnya, penindakan ini merupakan upaya nyata untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas sosial dan ekonomi.

Dari 34 perkara yang ditangani, Polres Kutai Kartanegara dan Polres Paser masing-masing menangani 8 kasus, disusul Polresta Samarinda 6 kasus, Polres Berau 3 kasus, Polres Penajam Paser Utara 3 kasus, Polres Kutai Barat 2 kasus, serta Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Timur, Polres Bontang dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani 1 kasus. Sementara Polres Mahakam Ulu hingga saat ini nihil penanganan perkara Karhutla.

Selain penegakan hukum, Polda Kaltim dan jajaran terus mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli terpadu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta penguatan koordinasi bersama pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, BPBD dan instansi terkait.

Kabid Humas Polda Kaltim menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat serta dapat berujung pada proses hukum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, perusahaan maupun pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polda Kaltim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun titik api.

Respons cepat dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top