KALAMANTHANA, Tenggarong – MIS kabur dari mess karyawan PT Enggang Alam Sawita di Tabang, Kutai Kartanegara. Tak sekadar kabur, dia ternyata mencuri motor rekannya. Dia pun diringkus di Kota Bangun.

Adalah aparat Polek Tabang bersama Tim Aligator Polres Kutai Kartanegara yang berhasil menangkap MIS, pria berusia 23 tahun itu.

MIS diduga terlibat dalam kasus pencurian di mess karyawan PT Enggang Alam Sawita (EAS) di Desa Long Lalang, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara.

Kasus dugaan pencurian motor itu diduga terjadi pada Sabtu 29 Agustus 2026 malam atau Minggu 30 Agustus 2026 dinihari.

Yang jelas, korban baru tahu sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi KT 2755 SJ yang sebelumnya dia parkir di depan mess, sudah tak ada lagi sekitar pukul 05.30 Wita.

Tak hanya kendaraan, sebuah handphone Vivo Y03 warna hitam angkasa milik rekan korban, Gervansius Diharjo, juga diketahui ikut hilang.

Kecurigaan kemudian mengarah kepada MIS (23), yang diketahui sama-sama tinggal di mess tersebut. Pasalnya, saat dicari, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat dan sejumlah pakaiannya juga telah dibawa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu sekitar pukul 17.00 Wita, MIS bersama sepeda motor yang diduga hasil pencurian berhasil diamankan di wilayah Seblimbingan, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda CRF warna hitam nomor polisi KT 2755 SJ dan satu unit handphone Vivo Y03 warna hitam angkasa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Kapolsek Tabang Iptu Yohan Lihu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penanganan secara profesional dan sesuai prosedur hukum terhadap setiap laporan masyarakat.

Atas perbuatannya, MIS disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian.

Saat ini MIS dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan. (*)