KALAMANTHANA, Garut – Sekolah barak gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM, tampaknya tak membuahkan hasil meyakinkan. Buktinya, kasus melibatkan pelajar tetap marak.
Teranyar, kasus bullying dan pengeroyokan menimpa dua pelajar SMP di Kabupaten Garut. Terduga pelakunya? Tujuh pelajar perempuan.
Kasus tersebut saat ini ditangani Polres Garut. Adapun dua korban bullying dan pengeroyokan tersebut adalah dua pelajar SMP berinisial NH dan NA di Kecamatan Sukawening, Garut.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah video dugaan perundungan terhadap korban beredar dan viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat adanya tindakan kekerasan terhadap korban.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, menegaskan perundungan bukan sekadar candaan. Tindakan mengejek, merendahkan, mengintimidasi atau merundung seseorang secara verbal dapat memberikan dampak terhadap kondisi mental korban.
“Terlebih apabila perundungan tersebut disertai dengan tindakan kekerasan secara fisik,” katanya di Garut, Kamis 10 September 2026.
Dalam perkara ini, polisi telah meminta keterangan terhadap tujuh orang yang diduga terlibat, dan seluruhnya merupakan perempuan serta masih berusia di bawah umur.
Ketujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial AN (15), W (15), I (14), IM (15), ES (13), T (14), dan WS (16).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut bermula ketika korban NH diketahui berpacaran dengan seorang laki-laki yang merupakan mantan pacar AN.
AN kemudian menduga bahwa korban telah merebut pacarnya.
Persoalan tersebut selanjutnya diklarifikasi melalui pertemuan antara korban dan AN. Pertemuan pertama dilakukan sepulang sekolah sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah lokasi yang berjarak sekitar 15 menit dari sekolah.
Dalam pertemuan pertama tersebut, persoalan sempat dianggap selesai. Korban kemudian didampingi NA pulang menggunakan sepeda motor, sementara para pelaku juga meninggalkan lokasi.
Namun, situasi kembali berubah setelah salah seorang pelaku berinisial ES diduga memprovokasi agar persoalan tersebut tidak berhenti begitu saja. ES kemudian diduga menyampaikan perkataan yang mendorong pelaku AN untuk kembali memanggil korban.
Korban yang sebelumnya menganggap persoalan telah selesai akhirnya kembali mendatangi lokasi. Pada pertemuan kedua inilah dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi.
Dalam kejadian tersebut, AN diduga menampar korban sebanyak tiga kali. Kemudian W diduga melakukan pemukulan masing-masing satu kali terhadap korban NH dan temannya, NA.
Pelaku I yang masih duduk di kelas 3 SMP diduga mendorong para korban dan menampar NA sebanyak dua kali.
Sementara itu, pelaku IM diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memiting dan mencekik korban, memukul, menarik pakaian korban hingga rusak, serta meludahi korban.
Pelaku ES yang merupakan pelaku paling muda diduga mencekik dan menampar NH. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk membatasi gerak korban sehingga pelaku lainnya dapat melakukan kekerasan.
Selanjutnya, pelaku T diduga menampar masing-masing korban. Sementara pelaku WS yang merupakan pelaku dengan usia paling tua dalam kelompok tersebut diduga berperan merekam kejadian menggunakan kamera telepon seluler.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, antara lain pipi, kelopak mata, leher dan lengan.
Kapolres Garut juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tetap memiliki konsekuensi hukum, meskipun para pelakunya masih berusia di bawah umur.
Dalam penanganan perkara ini, para pelaku tetap diproses menggunakan hukum acara peradilan anak dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses hukum terhadap para pelaku dilakukan dengan tetap memperhatikan status mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Polres Garut mengimbau para orang tua, pihak sekolah dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan maupun pergaulan anak. (*)