Kasus Korupsi Bupati Bekasi Berkembang, KPK Periksa Anggota Polisi

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 10 September 2026 | 15:39:53 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – KALAMANTHANA, Jakarta – Penyidikan pengembangan kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bergulir. Penyidik KPK memanggil YAT.

Siapa YAT? Dia adalah seorang anggota Polri. Dia diduga sebagai polisi berpangkat Ipda dan kerap dipanggil dengan sebutan Lippo.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi YAT selaku anggota Polri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis 10 September 2026.

Menurut Budi Prasetyo, saksi YAT diagendakan diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK mengatakan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap.

KPK menduga Ade Kunang sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030 mulai berkomunikasi dengan Sarjan, dan diduga rutin meminta ijon atau uang proyek.

Ade Kunang diduga KPK rutin meminta uang proyek dalam kurun Desember 2024-Desember 2025 melalui perantara ayahnya maupun pihak lainnya.

Sementara total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kunang maupun ayahnya diduga mencapai Rp11,4 miliar.

KPK pada 10 September 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026. Dengan demikian, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top