Pemkab Kotim Perkuat Layanan Kepegawaian, ASN Diberi Ruang Konsultasi

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 10 September 2026 | 16:05:56 WIB
Kamaruddin Makkalepu

KALAMANTHANA, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat pelayanan kepegawaian dengan membuka ruang konsultasi bagi aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap urusan kepegawaian mendapatkan penjelasan yang jelas dan diproses sesuai ketentuan.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, ASN dapat memperoleh informasi langsung terkait berbagai mekanisme administrasi kepegawaian sebelum menentukan keputusan.

Hal tersebut terlihat dari adanya sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang berkonsultasi mengenai mekanisme pemberhentian atas permintaan sendiri.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan konsultasi merupakan bagian dari pelayanan kepegawaian yang diberikan kepada ASN. Setiap persoalan akan ditangani melalui bidang terkait sehingga informasi yang diberikan tetap sesuai aturan.

“Ada beberapa PNS yang berkonsultasi dengan BKPSDM terkait pengajuan berhenti atas permintaan sendiri. Nanti kami cek dengan bidang terkait,” kata Kamaruddin, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, konsultasi tidak serta-merta berarti PNS yang datang telah mengajukan pemberhentian. Konsultasi justru menjadi tahapan awal untuk memahami prosedur dan persyaratan apabila yang bersangkutan ingin mengambil keputusan lebih lanjut.

Pemkab Kotim memastikan setiap proses administrasi kepegawaian dilakukan secara tertib, profesional dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, ASN mendapatkan kepastian informasi sekaligus dapat mengambil keputusan melalui mekanisme resmi.

Kamaruddin juga belum menyampaikan identitas maupun jabatan PNS yang melakukan konsultasi. Termasuk informasi mengenai adanya pejabat tertentu yang disebut ikut berkonsultasi, pihaknya masih melakukan pengecekan.

“Kalau sudah berproses dan ada kepastian administrasinya, nanti akan kami informasikan,” ujarnya.

Keterbukaan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kotim dalam menjaga tata kelola kepegawaian. ASN tidak hanya diberikan ruang untuk berkonsultasi, tetapi juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan administrasi sehingga setiap proses dapat berjalan secara terukur.

Di tengah berbagai dinamika pemerintahan daerah, Pemkab Kotim tetap mengedepankan komunikasi dan pelayanan yang baik kepada ASN. Setiap keputusan kepegawaian akan diproses berdasarkan aturan dan kewenangan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai ASN maupun pejabat tertentu yang telah mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri. “Kalau sudah berproses, nanti akan kami informasikan,” tegas Kamaruddin. (su)

Reporter: Redaksi
Back to top