KALAMANTHANA, Banjarmasin – Perempuan berinisial NJ kini harus meringkuk di sel tahanan Polresta Banjarmasin. Ulahnya menggelar arisan online membuatnya mengantongi cuan ilegal Rp305,6 juta.
NJ dibidik kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dia menggunakan modus arisan online dan memperdaya setidaknya 10 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp305,6 juta.
Polresta Banjarmasin mengamankan NJ karena dia diduga sebagai pengelola arisan tersebut.
Pengungkapan kasus disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Riza Muttaqin didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa di Banjarmasin, Kamis (17/9/2026).
Kasus bermula saat NJ menawarkan arisan online sejak Agustus 2023 dengan iming-iming keuntungan dalam waktu singkat.
Namun, ketika peserta mendapatkan giliran menerima uang, pembayaran justru tidak dilakukan dengan alasan masih ada anggota yang belum membayar.
Setelah ditelusuri para korban, sejumlah nama peserta yang disebut belum membayar diduga merupakan peserta fiktif.
Penyidik menduga nama-nama tersebut sengaja dibuat atau diatur untuk mendapatkan giliran lebih awal sehingga uang dari peserta sebenarnya dapat dikuasai terlebih dahulu.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan bahwa slot arisan yang telah dijual kepada satu korban kembali ditawarkan kepada korban lainnya.
Atas perbuatannya, NJ dijerat Pasal 492 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 486 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan/atau penggelapan. (*)