KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Selasa (27/10/2026).
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Disperkimtan Kapuas tersebut dibuka oleh Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas, Kusmiyatie. Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Disperkimtan Kapuas Yan Hendri Ale, perwakilan instansi terkait, serta calon penghuni rusunawa.

Rusunawa milik Pemkab Kapuas yang berlokasi di Jalan Sulawesi, Kuala Kapuas, diperuntukkan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah non-ASN.
Dari total 54 unit kamar yang tersedia, sebanyak 35 unit telah siap ditempati oleh calon penghuni, sedangkan sisanya masih tersedia.
Dalam ketentuan penghunian, masa sewa ditetapkan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun total masa penghunian dibatasi paling lama lima tahun.
Asisten II Setda Kapuas, Kusmiyatie, berharap para penghuni rusunawa dapat mematuhi seluruh ketentuan, tata tertib, serta larangan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan rusunawa.
"Saya harapkan bagi calon penghuni rusunawa agar dapat mematuhi ketentuan dan menaati tata tertib. Juga mematuhi larangan, di antaranya jangan merusak, menambah atau mengubah unsur bangunan rusunawa," tegasnya.

Selain menjaga kondisi bangunan, Kusmiyatie juga mengingatkan penghuni agar membayar retribusi sewa sesuai tarif yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tarif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun tarif retribusi sewa rusunawa ditetapkan berdasarkan lantai. Untuk lantai satu sebesar Rp275 ribu per bulan, lantai dua Rp250 ribu per bulan, lantai tiga Rp225 ribu per bulan, dan lantai empat Rp200 ribu per bulan.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kapuas berharap para penghuni dapat memahami aturan pengelolaan rusunawa, menjaga fasilitas yang tersedia, serta memenuhi kewajiban selama menempati hunian milik pemerintah daerah tersebut. (fan)