KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Petualangan emak-emak Tanah Grogot akhirnya terhenti. H alias E dicokok Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser.

H alias E, emak-emak berusia 33 tahun itu, diciduk Satresnarkoba Polres Paser pada Senin 26 Oktober 2026. Dia diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Paser Belengkong.

Kepala Satresnarkoba Polres Paser AKP Hadi Purwanto mewakili Kapolres AKBP Sofyan membenarkan penangkapan terhadap H alias E, warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tersebut.

“Benar, telah kami amankan seorang perempuan berinisial H alias E yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,02 gram,” ujar Hadi Purwanto.

Penangkapan, sebutnya, dilakukan pada Senin 26 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di jalan Kecamatan Paser Belengkong. Polisi mengamankan H alias E dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik warna cokelat bertuliskan "AHH" yang di dalamnya berisi 1 paket sabu-sabu.

H alias E mengakui tinggal di salah satu guest house di Kecamatan Tanah Grogot.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah kostnya yang disaksikan pemilik rumah sewa. Dari dalam laci meja ditemukan tas kecil warna merah yang berisi perlengkapan edar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 5,02 gram, satu platik klip kosong, satu bundel plastik klip, satu tas, satu timbangan digital, satu tas kecil, satu sendok takar, dan satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023*, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar. (*)