Polisi Gerebek Sarang Narkoba Puntun, Enam Pelaku Diamankan Bersama 56 Paket Sabu-sabu

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:22:17 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Reputasi Puntun sebagai sarang narkoba Palangka Raya kian tak terbantahkan. Saat dilakukan penggerebekan, Polda Kalimantan Tengah meringkus enam pelaku.

Penggerebekan kawasan sarang narkoba Puntun di Kelurahan Pahandut, Palangka Raya, dilakukan Polda Kalimantan Tengah pada Senin 26 Oktober 2026.

Tak tanggung-tanggung, operasi gerebek sarang narkoba ini dipimpin langsung Direktur Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Slamet Ady Purnomo.

Dia memimpin personel gabungan dan berhasil mengamankan enam orang pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti 56 paket sabu-sabu.

Slamet Ady Purnomo membeberkan keenam pelaku yang berhasil diamankan terdiri dari S, AJ, MR, N dan NH serta P, dengan barang bukti sabu-sabu total 56 paket, 3 unit handphone, uang tunai Rp3,2 juta, tiga bilah senjata tajam, serta sejumlah peralatan hisap sabu-sabu.

“Terhadap keenam pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba,” ujar Ady.

Dia menegaskan, KRYD Pemulihan Kawasan Narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kalteng. Kampung Puntun harus bersih dan pulih. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top