Hari Baru Berganti, Sabu-sabu Siap Edar Ditemukan, Pria Tanjung Redeb Ini Pun Diringkus Polisi

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:17:28 WIB

KALAMANTHANA, Tanjung Redeb – Hari sudah berganti. Sudah masuk dinihari. Di Kelurahan Karang Ambun, Satresnarkoba Polres Berau meringkus RAM.

RAM, pria berusia 41 tahun itu diamankan Satresnarkoba Polres Berau atas dugaan terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap sabu-sabu.

Kepala Satresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, membenarkan penangkapan RAM di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Senin 26 Oktober 2026 dinihari.

Agus Priyanto, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah karena wilayah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Atas laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

“Petugas kami mengamankan seorang laki-laki berinisial RAM sekitar pukul 01.00 Wita. Setelah dilakukan interogasi singkat, yang bersangkutan mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya,” ujar Agus Priyanto di Tanjung Redeb, Selasa 27 Oktober 2026.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan.

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai berat bruto 46,44 gram, yang terdiri atas satu bungkus besar dan sebelas bungkus kecil sabu-sabu siap edar.

Selain itu, petugas turut menyita sejumlah perlengkapan yang diduga kuat digunakan untuk menjalankan aksi peredaran narkotika, di antaranya dua unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kecil, satu bundel pipet, sendok sabu, lakban kecil, dua buah kantong plastik, serta satu unit telepon seluler.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Berau guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Agus. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top