KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Polsek Dusun Tengah menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria berusia 22 tahun di Kabupaten Barito Timur.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, Jumat 6 November 2026 membenarkan hal tersebut.
Dia menyebutkan penanganan perkara ini bermula dari laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Dusun Tengah pada Kamis 5 November 2026.
Peristiwa persetubuhan itu sendiri dilaporkan terjadi dua hari sebelumnya, yakni pada Selasa 3 November 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan Murung Baki, Keluraan Ampah Kota, Barito Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Dusun Tengah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal.
Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengantar korban untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan.
Kapolres AKBP Iqbal Sengaji ketika menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan mengutamakan perlindungan korban dan mengikuti prosedur hukum.
“Penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan kehati-hatian. Kami mengedepankan perlindungan terhadap korban, menjaga kerahasiaan identitasnya serta memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya
Dalam proses penyidikan, polisi mendalami dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan.
Polres Barito Timur turut mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan lingkungan pergaulan anak, sekaligus membangun komunikasi terbuka dalam keluarga.
Masyarakat yang mengetahui indikasi kekerasan terhadap anak diminta segera melapor kepada kepolisian atau instansi perlindungan anak.
Hingga berita ini ditayangkan, perkara tersebut masih ditangani Polsek Dusun Tengah untuk pendalaman lebih lanjut. Kepolisian menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjaga identitas dan kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung. (anigoru)