KALAMANTHANA, Jakarta – Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, membantah KPK menyita uang sekitar Rp2 miliar dari dirinya.
Bantahan tersebut disampaikan Bobby usai memberikan keterangan terkait kunjungannya di wilayah Yogyakarta untuk melakukan inspeksi keselamatan di sejumlah perlintasan sebidang menjelang angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
“Hari ini saya berada di Yogyakarta untuk melakukan inspeksi guna memastikan keselamatan di perlintasan sebidang,” ujar Bobby Rasyidin, Jumat 6 November 2026.
Setelah menjelaskan agenda inspeksi tersebut, Bobby kemudian memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang menyebut dirinya terkait penyitaan uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar,” tegas Bobby.
Sebelumnya mencuat kabar KPK melakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari Dirut PT KAI Bobby Rasyidin dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018-2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin yang kini menjabat Dirut PT Kereta Api Indonesia itu.
“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga membenarkan penyitaan tersebut. Namun, dia tidak mengungkapkan jumlah uang yang telah disita KPK dari BR.?
“Penyidik sudah melakukan penyitaan,” kata Taufik.
Bobby Rasyidin sempat dipanggil KPK pada 14 Agustus 2025 untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Bobby Rasyidin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Len Industri (Persero) tahun 2021-2025.
Kasus tersebut terungkap saat KPK menyatakan telah memulai penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018-2023 sejak September 2024.
Sejumlah saksi kemudian telah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.
KPK juga menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meskipun identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik. (*)