KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sebanyak 17 adegan diperagakan Govinda alias Pinda (19), tersangka pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Anggi Lestari (17) di Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei. Tersangka nekat menghabisi istrinya karena tak mau ada orang lain memiliki istrinya itu.

Begitulah yang tergambar dari proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang menghebohkan Barito Utara itu. Rekonstruksi digelar Polres Barito Utara di lokasi kejadian, Jumat (5/5/2017) untuk memperjelas kasus pembunuhan tersebut.

Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Jumat, 21 April yang lalu. Tersangka mengaku membunuh istrinya karena sakit hati. Dalam rekonstruksi itu, sehari sebelum kejadian, tersangka bertengkar cukup hebat dengan Anggi.

Sehari setelah pertengkaran itu, pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, saat mertuanya berangkat kerja dari rumah mereka di mess karyawan perusahaan perkebunan karet PT Mitra Barito Gemilang, Govinda masih sempat membujuk dengan istrinya. Dia bilang, mereka masih bisa memperbaiki hubungan tersebut dan tak perlu sampai bercerai.

Tetapi, jawaban yang dia dapatkan dari Anggi justru kian menorehkan luka yang mendalam bagi Pinda. Anggi tetap ngotot ingin bercerai. Tak hanya itu, wanita yang usianya masih terbilang remaja itu pun memaki Pinda dan menyatakan menyesal menikah dengannya.

Saat itulah, tersangka langsung emosi. Sialnya, dalam keadaan emosi itu, pikiran buruk melandanya. Dia pikir, dengan begitu, korban tak perlu lagi hidup. Dia pun nekat menghabisi istrinya agar tak ada lagi yang bisa memiliki Anggi.

Penyidik Polres Barito Utara sendiri membidik pria berusia 19 tahun itu dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. “Tersangka Govinda dijerat pasal 338 KUHP yang melakukan pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas Suyono di Muara Teweh, akhir bulan lalu.

Tersangka melakukan pembunuhan istrinya pada Jumat (21/4) sekitar pukul 07.50 WIB di base camp perusahaan perkebunan karet PT Mitra Barito Gemilang di wilayah Desa Muara Inu Kecamatan Lahei.

Pelaku sempat buron selama tiga hari dan berhasil ditangkap polisi pada Senin (24/4) sekitar pukul 06.30 WIB di rumah orang tuanya Jalan H Pantoeng, RT 1 A Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Baru. “Tersangka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan dijemput di rumah orang tuanya,” katanya.

Tato mengatakan, dalam mengungkap kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos berkerah warna merah dengan tulisan PDI Perjungan (milik tersangka), satu buah celana panjang warna biru jenis jeans merk Kiddrock (milik tersangka), satu buah baju kaos warna merah motif dasi pita bergaris warna hitam putih (milik korban), satu sarung motif batik warna cokelat, satu buah celana dalam warna kuning dan satu buah bra.

“Penangkapan terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ini, berkat kerja keras tim dan pihak keluarga tersangka. Alhamdulillah, dalam tiga hari kami bisa menangkap pelakunya,” kata dia. (atr)