KALAMANTHANA, Muara Teweh - Sebanyak 21 pengendara kendaraan bermotor di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, terkena bukti pelanggaran alias tilang, Kamis (23/1/2020), karena surat-menyurat kendaraan tidak lengkap.

Kepala Satuan Lantas Polres Barut AKP Asdini Pratama Putra mengatakan, Satlantas menggelar razia berupa pemeriksaan  surat-menyurat kendaraaan bermotor. Hasil razia,  menjaring 21 pelanggar antara lain  barbuk  SIM  tiga lembar, STNK sembilan lembar, ranmor roda dua tujuh unit, dan kendaraan roda enpat sebanyak dua unit.  

Menurut Asdini, polantas melaksanakan razia di Jalan Brigjen Katamso. Razia melibatkan seluruh anasir Satlantas seperti Kanit Turjawali, Kanit Regident,  Kanit Lak Kanit Dikyasa, dan Pers Satlantas Polres Barut.

"Kegiatan operasi sudah berjalan selama tiga hari. Kami juga memberikan  himbauan kepada pengguna jalan khususnya pengendara rod dua agar selalu memasang  helm ," ujar Asdini.(mel)