- DEEP menilai ada dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi. UU Komisi Informasi hanya membolehkan pengecualian terbatas, bukan menyapu semua dokumen sekaligus. Itu pun jika publik membutuhkan, maka informasi tersebut harus disampaikan kepada publik ;
DEEP Indonesia: Cabut Keputusan KPU 731/2025, KPU Jangan Menjadi Alat Kekuasaan
Selasa, 16 September 2025 • 14:49:27 WIB
KALAMANTHANA, Jakarta - Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum selama lima tahun adalah langkah mundur demokrasi.
Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati sangat menyayangkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 tersebut karena dinilai semakin jauh dari transparansi dan akuntabilitas publik.
Menurut Neni, keputusan tersebut bukan sekedar keliru secara hukum, tetapi juga berbahaya secara politik. Dengan menutup dokumen seperti daftar riwayat hidup, profile singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon, laporan harta kekayaan (LHKPN) serta surat keterangan lainnya.
KPU secara efektif mengunci akses publik terhadap informasi vital yang menentukan integritas calon pemimpin bangsa. Hal ini juga bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setip orang untuk memperoleh informasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang terbuka dan transparan.
Badan publik seperti KPU wajib menyediakan informasi apalagi berkaitan dengan hal krusial seperti terkait dengan rekam jejak calon pemimpin.
"KPU tidak boleh berlindung di balik alasan perlindungan data pribadi untuk menutup dokumen publik yang krusial. Menutupnya berarti mengunci hak rakyat untuk tahu dan melemahkan akuntabilitas pemilu. KPU adalah lembaga publik yang harus berintegritas, jangan sampai menjadi alat penguasa untuk kepentingan politik pragmatis" Tegas Neni Nur Hayati, Direktur DEEP Indonesia.
Partai politik saja saat mendaftar ke KPU wajib menyerahkan dokumen terbuka yang bisa di akses publik. Jika dokumen parpol bisa dibuka, mengapa dokumen pribadi capres-cawapres justru dikunci?
Seharusnya capres-cawapres tunduk pada standar dan keterbukaan yang sama.
Atas dasar hal tersebut, DEEP Indonesia menilai dan menyatakan sikap sebagai berikut :
Bagikan
Berita Lainnya
IndeksPilihan
IndeksBerita Terkini
Indeks