KALAMANTHANA, Semarang – Cerita pilu datang dari asmara bermasalah. Seorang bocah dihabisi kekasih ibunya sendiri.

Itulah yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Untungnya, BWS (23), pelaku penganiayaan yang menewaskan anak di bawah umur itu, berhasilk disingkus aparat Polrestabes Semarang.

Ironisnya, korban adalah anak dari perempuan yang jadi teman dekat pelaku BWS.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena di Semarang, Kamis 7 Januari 2026, mengatakan, pelaku diamankan pada 6 Januari 2026 saat kabur ke Sukoharjo.

Menurut dia, tindak pidana terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan pelaku yang dilakukan pada Desember 2025 itu ke polisi.

“Peristiwa terjadi di sebuah tempat indekos di wilayah Genuk, Kota Semarang,” katanya.

Menurut dia, pelaku yang menjalin hubungan dengan ibu korban sudah tinggal di bawah satu atap di tempat indekos itu.

Pelaku, lanjut dia, diduga kerap melakukan tindak kekerasan terhadap korban maupun ibunya.

Puncak peristiwa penganiayaan itu, kata dia, terjadi pada 13 Desember 2025 yang mengakibatkan korban kritis hingga akhirnya meninggal dunia.

Pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan menyembunyikan dan menghilangkan jenazah korban ke tempat lain.

Selain itu, pelaku juga sempat menyekap ibu korban, sebelum akhirnya berhasil meloloskan diri dan melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 KUHP Nasional tentang pembunuhan. (*)