KALAMANTHANA, Jakarta – Turun di bandara, pasangan suami-istri ini biasa saja. Siapa nyana, di dalam tubuhnya terdapat 1,6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Pasangan suami istri itu Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28) namanya. Paspornya dikeluarkan negara Pakistan. Keduanya diamankan aparat Direktorat Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Javed dan Saima ditangkap aparat setelah sampai di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (6/1) sore. Keduanya diduga hendak menyelundupkan sabu-sabu dari Thailand.
Modus menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu melalui badan ini dilakukan untuk mengelabuhi pemeriksaan di bandara. Keduanya hendak mengedarkan sabu-sabu di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan, total kapsul sabu yang ditelan mencapai 162 buah.
“Kami mengungkap peredaran narkotika dengan modus swallowing atau body packing. Pelaku menyembunyikan sabu di dalam organ tubuh,” ujar Eko, Jumat (9/1).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas kemudian mencurigai dua WN Pakistan dan melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan alat rontgen.
Hasilnya, pemeriksaan rontgen memperkuat temuan adanya narkoba yang ditelan dan dikemas dalam kapsul di lambung serta usus kedua tersangka.
Pasutri tersebut diketahui terbang menggunakan maskapai Thai Airways dengan rute Lahore (Pakistan)–Bangkok (Thailand)–Jakarta.
Secara keseluruhan, polisi menyita 159 kapsul sabu dengan berat bruto sekitar 1.639,23 gram.
kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)