KALAMANTHANA, Palangka Raya – Seorang oknum sipir Rutan Tamiang Layang akan diperiksa Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah. Dia diduga melecehkan warga binaan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana berkomitmen menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum sipir di Rutan Tamiang Layang itu.

“Saat ini kami melaksanakan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Apabila benar terbukti, ada sanksi yang diberikan,” katanya di Palangka Raya, Selasa 20 Januari 2026.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah memanggil oknum pegawai yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah.

Proses ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur pemasyarakatan.

“Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di kantor wilayah. Kami pastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan berlaku,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam proses pemeriksaan tersebut, tim pemeriksa mengumpulkan berbagai bukti dan data pendukung yang jelas serta akurat, guna memastikan penanganan dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan fakta, bukti, serta data yang valid agar keputusan yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Seorang oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual hingga percobaan pemerkosaan terhadap seorang warga binaan perempuan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa dugaan pelecehan terjadi di area Rutan Kelas IIB Tamiang Layang. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan psikologis serius. (*)