KALAMANTHANA, Palangka Raya – Malam semakin dalam di Bukit Tunggal. Polisi datang menjemput FR dan mengamankannya, Rabu 21 Januari 2026.

Pria berusia 30 tahun itu diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korbannya adalah MER (28) dan bayi berinisial AWF.

Peristiwa KDRT itu sendiri terjadi di kawasan Jalan Danau Mare, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa 20 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Itulah yang membuatnya diamankan aparat Satuan Reskrim Polresta Palangka Raya.

Akibat kekerasan yang dilakukan FR, MER dan bayinya AWF mengalami luka akibat serangan senjata tajam. Keduanya harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Betang Pambelum di Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, menyampaikan jajaran Polresta Palangka Raya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Subdit III Jatanras Unit Resmob Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan FR pada Rabu 21 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Kelurahan Bukit Tunggal.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, satu set pakaian korban, satu gendongan bayi, dan sepasang sandal warna biru.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)