KALAMANTHANA, Sampit - Berawal dari kegiatan aksi damai yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Tentara Lawung Adat Mandau Telawang (TLAMT) pada Tanggal 13 Februari 2026 lalu.

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan pun mencuat ke permukaan. Hal ini didasari timbulnya konflik di lingkaran penerbitan dan pencabutan KSO atau SPK dari PT Agrinas yang kian nyaring disuarakan oleh berbagai pihak hingga saat ini.

Aksi damai yang seharusnya mendapatkan jawaban, berubah menjadi aksi saling lapor ke pihak aparat penegak hukum. Tentara Lawung Adat Mandau Telawang selaku pihak yang menyampaikan aspirasinya di depan gedung DPRD Kotim harus menelan pil pahit, setelah orasi yang dinilai menyingung Ketua DPRD dan melaporkan ke Polres Kotawaringin Timur.

Baca Juga Masuk Babak Baru, Ormas TLAMT Juga Laporkan Ketua DPRD Kotim ke KPK 

Dari situlah awal mula kasus ini terus mencuat, bahkan bak api yang tak pernah padam sampai dengan saat ini. Buntut pelaporan ketua dewan itupun ibarat pantun berbalas.

Panglima TLAMT Ricko Kristolelu Cs tidak tinggal diam. Sesuai dengan penyampaian tuntutan bahwa salah satu ormas Dayak itu akan melaporkan pihak terkait apabila tidak mendapatkan jawaban atau solusi terhadap tuntutan yang berhubungan dengan persoalan di PT Agrinas Palma Nusantara yang tak lain adalah perusahaan BUMN tersebut.

Berselang Tiga hari Ricko Kristolelu didampingi Sekjen Hino Nugraha dan Kasi hukum adat dan sengketa TLAMT, Wanto melayangkan surat laporan ke pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Setelah melaporkan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalteng, mereka melanjutkan perjalanan menuju Ibu Kota Jakarta untuk melaporkan dugaan pelanggaran kader kepada DPP PDI-Perjuangan, lalu kemudian dilanjutkan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Empat laporan Indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan itupun didasari dengan berbagai alat bukti, yang saat ini sudah disampaikan sebagai laporan tahap awal dugaan dimaksud.

Bahkan pihak TLAMT sendiri masih menyimpan berbagai bukti kuat yang masih belum diserahkan kepada pihak aparat penegak hukum. Hal ini diungkapkan Ricko Kristolelu baru-baru ini ketika dibincangi dan berdiskusi bersama rekan-rekan pers.

Bahkan sebelumnya berbagai pihak baik itu tokoh politik dan tokoh masyarakat turut prihatin dengan adanya permasalahan sepele ini dibesar-besarkan sampai aksi saling lapor melapor.

Aspirasi yang seharusnya diberikan jawaban atau solusi itupun justru berubah menjadi laporan, hingga yang awalnya masalah aspirasi, berubah menjadi bidikan kasus yang saat ini sudah dilaporkan secara resmi oleh masing-masing pihak terkait.

Sementara itu, pihak Polres Kotawaringin Timur, Polda Kalteng, Kajati Kalteng, dan pihak KPK RI termasuk DPP PDI-Perjuangan sampai BK DPRD Kotim masih belum memberikan keterangan secara resmi berkaitan dengan tindak lanjut dari laporan-laporan yang disampaikan.

Panglima TLAMT Ricko Kristolelu sebelumnya berkomitmen akan mengawal laporan tersebut sampai adanya titik terang. "Tentunya kami akan kawal setiap laporan yang sudah kita layangkan tersebut," ungkapnya.

Ditempat terpisah Ketua DPRD Kotim Rimbun ST saat dikonfirmasi Kalamanthana.id Kamis (26/02/2026) melalui pesan WhatsApp, terkait laporan yang dilayangkan oleh pihak ormas dan surat-surat DPRD yang dilayangkan ke PT Agrinas Palma Nusantara, belum memberikan tanggapan.

Sementara itu sejak kasus itu mencuat ke publik, banyak terungkap data-data fakta tertulis dalam bentuk dokumen surat bertebaran di pemberitaan media massa. Diantaranya surat sakti pemotongan 10 persen yang dialokasikan untuk mendukung biaya operasional PT Agrinas Palma Nusantara. (Darmo)