KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dalam Rapat Paripurna DPRD, yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara, Fraksi Aspirasi Rakyat DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan pemandangan umum terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (2/3/2026).

Melalui juru bicara Hasrat, fraksi ini menegaskan apresiasi atas pidato pengantar Bupati terhadap lima Raperda yang dinilai sebagai langkah strategis memperkuat kerangka regulasi pembangunan daerah lima tahun ke depan. “Kami memandang kelima Raperda ini sebagai bagian penting dalam memastikan arah pembangunan Kabupaten Barito Utara berjalan dalam koridor hukum yang jelas, terukur, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Lima Raperda yang dibahas meliputi RPJMD 2025–2029, Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Fraksi Aspirasi Rakyat menekankan pentingnya konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran dalam RPJMD. Sinkronisasi antara RPJMD, RKPD, dan APBD harus dijaga agar program prioritas berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat, khususnya pembangunan infrastruktur dasar, konektivitas wilayah, dan penguatan ekonomi lokal.

Dalam hal Pengarusutamaan Gender, fraksi menyatakan dukungan penuh terhadap integrasi perspektif gender dalam pembangunan daerah. Hasrat menegaskan perlunya penguatan teknis, termasuk penyediaan data terpilah dan sistem penganggaran responsif gender agar kebijakan benar-benar inklusif.

Terkait Raperda Penyerahan PSU, fraksi menilai regulasi ini penting untuk kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Mereka mendorong mekanisme penyerahan serta pengawasan teknis dirumuskan matang guna mencegah persoalan di kemudian hari.

Pada Raperda Pencegahan Perumahan Kumuh, fraksi menekankan pendekatan komprehensif yang tidak hanya berfokus pada intervensi fisik, tetapi juga pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat. Sedangkan terhadap Raperda Cadangan Pangan, fraksi menilai regulasi ini strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah dengan pengelolaan transparan, akuntabel, dan berbasis potensi lokal.

Menutup penyampaiannya, Hasrat mengutip pandangan pakar administrasi publik Ryaas Rasyid bahwa otonomi daerah bukan sekadar pelimpahan kewenangan, melainkan bagaimana kewenangan digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. “Dukungan Fraksi Aspirasi Rakyat adalah dukungan yang bertanggung jawab. Kami berkomitmen mengawal setiap tahapan pembahasan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan bermanfaat bagi masyarakat Barito Utara,” tegasnya.

Fraksi Aspirasi Rakyat meyakini, dengan perencanaan matang dan komitmen kuat, pembangunan daerah akan menjadi gerakan kolektif seluruh elemen masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara. (Sly).