KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Lebaran.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan posko tersebut dibuka melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya. Pekerja yang belum menerima THR diminta segera melapor.

“Kami melalui Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan THR. Jadi karyawan yang belum menerima haknya bisa langsung melapor ke kantor Disnaker pada jam kerja,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Fairid menekankan pembayaran THR bukan kebijakan sukarela, melainkan kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan tepat waktu dan sesuai besaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “THR adalah hak normatif pekerja. Perusahaan wajib membayarkannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kewajiban tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban itu dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan.

Untuk memastikan kepatuhan, Pemko Palangka Raya juga melakukan monitoring dan koordinasi dengan sejumlah perusahaan. Pembayaran THR diminta direalisasikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Langkah ini diharapkan menjamin hak pekerja terpenuhi sekaligus menjaga situasi tetap kondusif menjelang Lebaran. (Mit).