KALAMANTHANA, Tanjung – Menjelang berbuka puasa, MSF diamankan polisi. Warga Kelurahaan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan itu, diduga terlibat sabu-sabu.
Penangkapan terhadap MSF dilakukan aparat Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu 4 Maret 2026. Penangkapan dilakukan setelah warga gerah dan melaporkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya kepada Polres Tabalong.
MSF, pria berusia 28 tahun, diamankan di jalan sebuah komplek perumahan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo mewakili Kapolres AKBP Wahyu Ismoyo, menjelaskan meskipun penangkapan dilakukan di Kelurahan Pembataan, MSF tercatat sebagai warga Kelurahan Mabuun.
Saat dilakukan pemeriksaan pada badan MSF, polisi menemukan sebungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram.
MSF mengakui barang haram itu dia dapatkan dari seorang perempuan berinisial YH warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung yang berdomisili di Kelurahan Mabuun. (*)