KALAMANTHANA, Sampit – Secepat kilat AT membuang bungkusan plastik itu ke semak belukar. Tapi, tindakannya itu tak membuatnya urung dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur.

AT ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti yang dimiliki pria berusia 45 tahun itu seberat 32,95 gram.

Penangkapan terhadap AT dilakukan pada Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Pelita Barat, Perumahan Grand Jalur 3 RT 74 RW 10, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan tersangka AT berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat diamankan, tersangka sempat membuang sesuatu ke semak-semak. Setelah dilakukan pencarian, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 32,95 gram,” jelas Edy di Samit, Rabu 11 Maret 2026.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Edy juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Polres Kotawaringin Timur mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau tindak kejahatan lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)