KALAMANTHANA, Sanggau – Polsek Parindu meringkus HG, tersangka pelaku penganiayaan menyebabkan LS meninggal dunia. Bagaimana kronologis kejadiannya?

HG ditangkap aparat Polsek Parindu, Polres Sanggau, Kalimantan Barat pada Senin 23 Maret 2026. Sehari sebelumnya, dia malakukan aksi penganiayaan terhadap LS.

HG, pria berusia 25 tahun, diduga sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan LS (48) meninggal dunia. Aksi itu dilakukan HG pada Minggu 22 Maret 2026 malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Peristiwa bermula saat korban LS bersama TS, E, dan RD, mendatangi rumah HG di Kampung Tantang 2, Dusun Muri. Maksudnya adalah untuk menjemput seorang perempuan berinisial LL beserta dua anaknya yang masih berusia 7 tahun dan 2 tahun.

Kedatangan rombongan tersebut bertujuan membawa pulang LL yang diketahui telah bercerai secara adat dengan HG.

Namun, situasi di lokasi sempat memanas akibat terjadinya cekcok mulut antara LS dan HG.

Perdebatan tersebut dipicu oleh keinginan LS yang memaksa membawa LL beserta kedua anaknya kembali ke rumah. Setelah cekcok tersebut, HG sempat meninggalkan lokasi.

Tidak lama berselang, korban bersama rombongan, termasuk LL dan kedua anaknya, memutuskan untuk kembali pulang menuju kediaman LS. Situasi sempat dianggap telah mereda sebelum akhirnya terjadi insiden berikutnya.

Namun, saat berada di ujung Kampung Muri, rombongan tersebut tiba-tiba dihadang oleh HG. Tanpa diduga, HG melemparkan sebuah batu berukuran cukup besar, sekitar diameter 15 cm, ke arah korban dari jarak kurang lebih 2 meter.

Batu tersebut mengenai bagian kepala korban, tepatnya di dahi kanan atas, yang mengakibatkan LS langsung tidak sadarkan diri.

Korban kemudian segera dilarikan ke Rumah Sakit Parindu untuk mendapatkan pertolongan medis.

Setelah mendapatkan penanganan awal, korban dirujuk ke rumah sakit di Pontianak. Namun, dalam perjalanan, tepatnya di wilayah Kecamatan Batang Tarang, korban dinyatakan meninggal dunia. (*)