KALAMANTHANA, Jakarta – Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, EER, dipanggil penyidik KPK. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EER selaku Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima dan PT Drupadi Tirta Intan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu 8 April 2026.

EER, selain Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, adalah juga Direktur Keuangan PT Drupadi Tirta Intan. Adaro Wamco Prima adalah perusahaan yang 60 persen sahamnya dimiliki PT Adaro Tirta Mandiri, anak perusahaan Grup Adaro.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil FMY selaku pegawai Money Changer Sahabat Citra Valas Semarang sebagai saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.

Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

KPK menjelaskan kasus tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi karena KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.

Menurut KPK, perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Adapun KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dan dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar. (*)