KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Anjir Mambulau Barat, B diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas. Ada apa?

Apalagi kalau bukan perkara sabu-sabu. B, pria berusia 37 tahun itu, diduga terlibat kasus peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Satresnarkoba Polres Kapuas.

Penangkapan terhadap B dilakukan aparat Satresnarkoba Polres Kapuas pada Selasa 7 April 2026 sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah orang tua pelaku di Handel Dutui Km 3, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kepala Satresnasrkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi pada Senin (6/4), anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dengan langkah hukum berupa penangkapan terhadap terduga pelaku,” jelasnya.

Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat total 7,64 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain berupa sendok sabu dari sedotan plastik, plastik klip berbagai merk, tas merah, timbangan digital, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp5,8 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kapuas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk terus memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya. (*)