KALAMANTHANA, Palangka Raya - Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), YL, ditolak Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (8/4/2026). 

Hakim tunggal Ni Made Kushandari dalam amar putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan pemohon ditolak,” ujar Kushandari di ruang sidang.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya perolehan alat bukti, khususnya terkait proses penyitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pascasarjana UPR.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum YL, Jeplin Sianturi, menyayangkan pertimbangan hakim yang dinilai mengabaikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama Pasal 129 yang mengatur prosedur penyitaan.

Kuasa hukum menyebut pokok permohonan berkaitan dengan penyitaan 15 dokumen oleh penyidik. Namun, pihaknya mengaku baru mengetahui keberadaan berita acara penyitaan enam bulan kemudian, yakni saat perkara mulai disidangkan.

“Pengambilan itu kami baru ketahui enam bulan kemudian, pada saat sidang berlangsung. Di situ baru diketahui adanya berita acara penyitaan,” ujarnya.

Ia menilai majelis hakim hanya menitikberatkan pada aspek administratif penerbitan berita acara penyitaan, tanpa mempertimbangkan kewajiban penyerahan turunan berita acara kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Fakta persidangan menunjukkan turunan berita acara itu tidak pernah diberikan. Ini yang kami nilai janggal ketika putusan hanya melihat prosedur penerbitannya saja,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti keabsahan formil dokumen tersebut karena hanya ditandatangani pihak internal kejaksaan tanpa saksi dari pihak luar, serta turunan berita acara tidak diserahkan kepada pihak yang berhak.

Meski demikian, penasihat hukum menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan, namun membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk menguji penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.

“Kami masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk menguji penetapan tersangka melalui pengadilan,” katanya.

Sebelum putusan dibacakan, kedua belah pihak telah menyampaikan kesimpulan dalam sidang yang digelar pada Senin 6 April 2026.

Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebelumnya menetapkan YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pascasarjana UPR tahun 2019 hingga 2022 berdasarkan surat penetapan tertanggal 26 Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti serta adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

“Berdasarkan hasil penghitungan auditor, kerugian negara sebesar kurang lebih Rp2,43 miliar,” ungkap Yunardi dalam konferensi pers sebelumnya.

YL yang menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018 hingga 2022 diduga memerintahkan staf yang bukan bendahara menjalankan fungsi bendahara, tidak menguji dokumen pengajuan anggaran, serta menandatangani pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan. (Mit).