KALAMANTHANA, Palangka Raya - Ruang sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya yang biasanya riuh oleh perdebatan hukum, Selasa ( 7/4/2026) terasa berbeda. Ada sesuatu yang lebih hangat dari sekadar ketukan palu hakim; ada aroma kemanusiaan yang menyeruak di antara kursi-kursi yang dingin.

Di sana, empat punggawa Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN)—Ririen Binti, Ari Yunus Hendrawan, Ingkit Djaper, dan Andreas Junaedy, duduk sebagai saksi yang membawa misi lebih besar, menyelamatkan masa depan tanpa menghancurkan jiwa.

Bagi Ingkit Djaper dan rekan-rekannya, ingatan tanggal 14 Januari 2026 masih terekam jelas. Kala itu, mereka bukan sedang bermain hakim sendiri, saat bersama aparat Polsekta Pahandut meringkus pengedar obat terlarang.

Di setiap butir pil zenith yang disita, ada harapan agar tak ada lagi anak muda Dayak yang kehilangan masa depan akibat dirusak barang haram tersebut.

"Tindakan hukum ini, adalah bagian dari cara kami menyelamatkan masyarakat dari kehancuran," tutur Ingkit dengan nada tenang namun berwibawa.

Kejutan berikutnya muncul dari bibir sang Ketua GDAN, Ririen Binti. Sebagai seorang Evangelis (Penginjil), pandangan Ririen melampaui dinginnya jeruji besi. Di hadapan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, sosok yang paling keras memerangi narkoba ini justru menunjukkan sisi lembut dari seorang pejuang kemanusiaan.

Saat terdakwa, Agustino, tertunduk lesu dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus, dinding ketegasan di hati Ririen luluh. Ia tidak melihat seorang pengedar obat keras, melainkan seorang manusia yang tersesat dan rindu pulang untuk melangkah pada jalan kebenaran.

"Kami memohon kepada JPU dan Majelis Hakim, kiranya berkenan menuntut dan menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya bagi terdakwa," pinta Ririen. Sebuah kalimat yang jarang terdengar dari mulut pelapor dalam kasus narkoba.

Pdt Paulus Marthin, S.Th dari Gereja Kristen Baithani Jemaat Tesalonika.

Sementara itu, sikap pengurus GDAN ini menarik perhatian Pdt. Paulus Martin, S.Th, yang menjadi Gembala dari Gereja Kristen Baithani, jemaat Tesalonika Palangka Raya. Ia menyebut, langkah GDAN sebagai bentuk ibadah yang nyata, yakni ibadah yang dilakukan di luar gedung Gereja, di medan juang yang penuh risiko.

"Apa yang mereka lakukan adalah bagian dari ibadah. Keberanian itu muncul dari kuasa Tuhan, dan sikap Ririen Binti yang memohon keringanan hukum bagi pengedar obat keras, adalah cerminan ajaran kasih Kristus, yang paling murni,  mengasihi musuh dan memberi ruang untuk bertobat” tegas Pdt Paulus Martin

Selain itu, menurutnya “ Langkah Ini adalah perpaduan antara ketegasan melawan dosa peredaran obat keras, namun tetap memiliki belas kasih terhadap individu yang ingin bertobat. Ini sejalan dengan nilai restoratif dalam iman Kristen," tambahnya.

Menutup pernyatannya, Pdt. Paulus Martin menambahkan, keadilan memang harus ditegakkan, namun kasih tidak boleh ditinggalkan, dan tubuh ini jangan diserahkan kepada dosa, seraya mengutip Firman Tuhan dari Roma 6 : 12 – 13, yang mengatakan “ Sebab itu hendaklah dosa jangan berkuasa lagi di dalam tubuhmu yang fana, supaya kamu jangan lagi menuruti keinginannya. Dan janganlah kamu menyerahkan anggota anggota tubuhmu kepada dosa untuk di pakai sebagai senjata kelaliman, tetapi serahkan lah dirimu kepada Allah sebagai orang yang dahulu mati tetapi sekarang hidup“.

Persidangan kasus peredaran obat keras tanpa izin beberapa waktu yang lalu, memberikan pelajaran penting bagi publik. Bahwa menjadi pejuang anti-narkoba tidak berarti harus kehilangan empati. GDAN menunjukkan wajah asli pejuang Tanah Dayak: tangan kanan mengepal keras melawan racun yang merusak bangsa, namun tangan kiri terbuka lebar untuk merangkul mereka yang tulus ingin memperbaiki diri.

Di ruang sidang itu, hukum tidak hanya bicara tentang berapa lama terdakwa dihukum, tapi tentang sebuah kesempatan kedua. Karena pada akhirnya, tujuan dari keadilan bukan sekadar menghukum badan, melainkan menyembuhkan keadaan. (SLY)