KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Seorang ibu muda kini harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kapuas. Dia ketahuan memiliki dua paket sabu-sabu.

NN baru berusia 22 tahun. Dia diamankan aparat Satresnarkoba Polres Kapuas di kediamannya di Perumahan New Site Development (NSD) di Jalan handel Berkat Makmur, Kecamatan Selat Utara, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

NN ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas di tengah siang benderang. Dia diciduk pada Kamis 9 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Kapuas segera melakukan penyelidikan mendalam.

Dipimpin Kepala Satresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, tim kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar pelaku. Di antaranya dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat total 1,60 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, alat bantu berupa sendok dari sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp1.950.000, serta satu unit handphone.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kapuas,” ujar Budi Utomo.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Eka Yudharma. (*)