KALAMANTHANA, Sampit – Kepala Polres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan akan memperketat pengawasan dan melakukan penidakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan.
Langkah tegas itu diambil Kepala Polres Kotawaringin Timur, Reska Maulana Zulkarnain menghadapi ancaman musim kemarau yang diperkirakan meningkatkan potensi kebakaran hutan dan lahan di Kotawaringin Timur.
Resky Maulana Zulkarnain menekankan bahwa upaya pencegahan tetap menjadi prioritas utama Polres Kotawaringin Timur melalui patroli terpadu dan pemantauan di wilayah-wilayah rawan karhutla. Namun demikian, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum tetap kami kedepankan. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Kamis 16 April 20206.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima arahan dari pimpinan Polri untuk mengoptimalkan langkah antisipasi karhutla melalui sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, TNI, hingga stakeholder terkait lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Polres Kotim akan memperkuat patroli di sejumlah titik rawan kebakaran, terutama area yang kerap digunakan untuk pembukaan lahan.
Menurutnya, praktik land clearing masih menjadi salah satu faktor yang perlu diwaspadai, terutama jika tidak dilakukan sesuai prosedur dan berpotensi berujung pada pembakaran lahan.
“Biasanya kejadian berawal dari land clearing yang tidak selesai, lalu dilakukan pembakaran. Di titik-titik inilah kami akan hadir untuk melakukan pengawasan dan pencegahan,” ujarnya.
Selain patroli darat, Polres Kotim juga akan mengoptimalkan patroli udara serta pemantauan titik panas (hotspot) sebagai langkah deteksi dini. Upaya ini diharapkan dapat mencegah munculnya titik api sebelum meluas menjadi kebakaran besar yang sulit dikendalikan.
Dia juga menegaskan bahwa penindakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi apabila terbukti terlibat dalam pembakaran lahan.
“Tidak hanya masyarakat, apabila ada korporasi yang terlibat, maka akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa pihak kepolisian tetap akan mempertimbangkan aspek pembuktian dan unsur kesengajaan dalam setiap kasus yang terjadi di lapangan. Namun apabila terbukti dilakukan secara sengaja, proses hukum akan tetap ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tetap melihat kondisi di lapangan dan unsur kesengajaan. Tetapi jika terbukti, tentu akan kami lakukan penegakan hukum sesuai perbuatannya,” pungkasnya. (*)