KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tak cukup hanya menyigi Petuk Katimpun, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga menyisir jejak SE alias Mbah Den dan S alias Ucok di sebuah hotel. Hasilnya?

SE alias Mbah Den dan S alias Ucok ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Petuk Katimpun, Palangka Raya, Selasa 28 April 2026 siang.

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan S alias Mbah Den dan S alias Ucok setelah menemukan bukti kuat sabu-sabu seberat 17,27 gram.  Keduanya diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang mewakili Kapolresta Kombes Dedy Supriadi mengatakan petugas melakukan pengembangan ke lokasi penginapan yang digunakan salah satu pelaku di kawasan Jalan Ahmad Yani, Palangka Raya.

Hasilnya? Di hotel tersebut, aparat menemukan alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu alias bong. Para pelaku mengakui barang tersebut sebagai milik mereka.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Polresta Palangka Raya berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya. (abi)