KALAMANTHANA, Kendari – Mahasiswa sekarang luar biasa. Bisnisnya bukan kaleng-kaleng. Ada yang jadi kurir sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih.

Mahasiswa itu, IK inisialnya. Berusia 27 tahun, mahasiswa asal Kolaka ini diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara di Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepada wartawan di Kendari, Rabu 29 April 2026, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Amri Yudhy S, mengatakan mahasiswa berisnial IK ini diamankan dalam operasi Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba.

Pengungkapan bermula pada Minggu 26 April 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, saat tim yang dipimpin Kasubdit 2 melakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap target.

Saat tersangka baru keluar dari lobi salah satu hotel, petugas langsung melakukan upaya paksa dan penggeledahan dengan disaksikan dua orang saksi dari pihak hotel, yakni manajer dan petugas keamanan.

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan lima paket sabu yang disimpan dalam tas milik tersangka.

Berdasarkan interogasi, IK mengaku baru saja mengambil paket narkotika tersebut dari kamar nomor 614 hotel tersebut.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke mobil yang digunakan tersangka. Di sini ditemukan enam paket sabu tambahan beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika.

“Total barang bukti yang diamankan berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 1.026 gram, berikut alat pendukung pengemasan, telepon genggam, kendaraan roda empat, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam jaringan peredaran narkotika,” ungkap Amri Yudhy.

Dari hasil penyidikan awal, tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang melalui komunikasi telepon seluler untuk mengambil paket sabu di hotel tersebut.

Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Sumatera dan saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2), juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan penyesuaian pidana lainnya.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan yang menyasar wilayah Sulawesi Tenggara. (*)