KALAMANTHANA, Ngamprah – Hanya sehari perempuan itu menikmati manisnya rumah tangga. Sehari setelah menikah, dia diceraikan suaminya. Apa pasal?

SA, perempuan berusia 33 tahun di Kabupaten Bandung Barat, sungguh nestapa. Perkawinan warga Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, itu berakhir hanya sehari setelah dia menikah.

Pemicunya adalah pengalaman buruk masa lalu SA. Sang suami mengetahui istri yang baru dia nikahi adalah bulan-bulanan ayah kandung sendiri.

Dia langsung bersikap ketika mengetahui bahwa SA adalah korban kekerasan seksual yang dialami sejak masih kecil dan diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri.

Pendamping Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bandung Barat, Deden Irwan, mengatakan pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada 7 Mei 2026.

Menurut Deden, laporan tersebut disampaikan oleh bibi korban yang mengungkap adanya dugaan kekerasan seksual yang berlangsung selama bertahun-tahun.

“Berdasarkan keterangan keluarga pelapor, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni delapan tahun,” ujar Deden.

Kasus ini mulai terungkap setelah korban menikah dengan pria pilihan keluarga pada 23 April 2026.

Deden menjelaskan, korban diketahui memiliki kondisi psikologis yang tidak stabil dan termasuk penyandang disabilitas kejiwaan.

Pada malam pertama setelah pernikahan, korban menyampaikan informasi kepada suaminya yang kemudian memicu percakapan lebih lanjut terkait pengalaman yang pernah dialaminya di masa lalu.

Dari percakapan tersebut, korban mengaku pernah mengalami tindakan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya. Pengakuan itu kemudian disampaikan suami korban kepada keluarganya. (*)