KALAMANTHANA, Sampit – Peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali terpukul. Sebanyak 1,2 kilogram lebih sabu senilai hampir Rp2 miliar dimusnahkan jajaran Polres Kotim, Kamis (30/4/2026), hasil pengungkapan 11 kasus dengan 12 tersangka.
Pemusnahan dilakukan di Mapolres Kotim dengan cara yang tegas dan terbuka. Kristal sabu dihancurkan menggunakan blender setelah lebih dulu diuji keasliannya. Cairan hasil penghancuran kemudian dicampur zat kimia sebelum dibuang, memastikan barang haram itu tak bisa lagi disalahgunakan.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan seluruh barang bukti telah mengantongi penetapan kejaksaan, sehingga pemusnahan wajib segera dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Ini bagian dari komitmen kami. Barang bukti yang sudah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak boleh berlama-lama disimpan,” tegasnya.
Total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.297,45 gram dalam 82 paket. Nilai ekonominya ditaksir sekitar Rp1,94 miliar. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan sedikitnya 6.487 jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Kotim sepanjang Februari hingga April 2026 di sejumlah titik berbeda. Salah satu kasus terbesar melibatkan tersangka berinisial AK, residivis, dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu dalam 17 paket.
Kapolres menegaskan, perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas. Ini peringatan keras bagi pelaku,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak diam dan berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Menurutnya, peran publik menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba yang masih mengancam.
“Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan tidak akan maksimal. Ini tanggung jawab bersama,” tandasnya. (su)