KALAMANTHANA, Pekanbaru – Misteri terbunuhnya ibu muda pengumpul brondolan sawit, Yunita, akhirnya terbongkar. Terduga pelaku pun ditangkap.
Pengungkapan kasus pembunuhan Yunita, pengumpul brondolan sawit di Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau, terungkap menyusul tertangkapnya terduga pelaku, SD (30).
Pembunuhan terhadap Yunita, ibu muda pengumpul brondolan sawit ini terjadi di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, awal Maret 2026 lalu.
Terduga pelaku, SD (30), adalah warga warga Desa Hang Tuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya sendiri,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono, Jumat 1 Mei 2026.
Motif pelaku melakukan kejahatan tersebut karena membutuhkan uang. SD kenal dengan korban katrena sering menjual brondolan sawit kepada ibu muda itu.
“Pelaku mengambil uang Rp 500 ribu dan handphone milik korban dan lalu menjual handphone di ponsel,” ungkap Kapolsek Perhentian Raja.
Dari hasil interogasi, SD membunuh korban dengan cara memukul kepala korban dengan kayu, sehingga korban tersungkur dan banyak mengeluarkan darah yang akhirnya meninggal dunia.
“Pelaku berhasil kita tangkap setelah melakukan penyelidikan panjang, awalnya dari handphone milik korban. Anggota langsung bergerak melacak awal mula ponsel tersebut,” jelasnya.
Diperoleh fakta bahwa handphone tersebut dijual pelaku pada toko ponsel dan akhirnya diketahuilah titik terangnya.
“Pelaku langsung kita cari dan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu saling berkoordinasi dengan Polsek Perhentian Raja, bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar dan diback oleh Tim Jatanras Polda Riau,” tambah Kapolsek.
Setelah itu, diketahui keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan.
“Pelaku juga mengaku telah menjual handphone di counter ponsel dan pelaku langsung interogasi dan mengakui membunuh korban dengan kayu dan membuangnya di tempat kejadian perkara, lalu sesampai di tempat kejadian perkara, pelaku mengakui dan menunjukkan kayu yang dipergunakan untuk menghilangkan nyawa korban,” terangnya.
Seperti diketahui, kejadian naas ini berawal korban Yunita ditemukan tewas bersimbah darah di peron sawit miliknya yang berada di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja pada Jumat (6/3/2026) sekira pukul 13.40 Wib.
Korban ditemukan pertama kali oleh anaknya Igil (18) usai salat Jumat. Korban sempat dibawa ke RS Pelita Desa Lubuk Sakat namun nyawa korban tidak tertolong. Keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja.
“Pelaku kita jerat Pasal 458 Ayat (3) dan atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas Kapolsek. (*)