KALAMANTHANA, Palembang – Empat orang diringkus aparat Satreskrim Polres Empat Lawang. Tak tanggung-tanggung, mereka diduga sebagai perampok SPBU.
Penangkapan ini dilakukan Satreskrim Polres Empat Lawang kurang dari 24 jam setelah peristiwa itu. Perampokan itu terjadi di SPBU di Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Keempat pelaku yang merampok SPBU itu terdiri dari M (40), SI (52), S (41), dan M (36). Mereka ditangkap setelah diketahui melarikan diri ke wilayah hukum Kabupaten Muara Enim.
Aksi perampokan tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026. Para tersangka awalnya datang ke SPBU menggunakan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan nomor polisi BG 1871 GB dengan modus mengisi bahan bakar minyak.
Saat korban berinisial NK (45), yang bertugas sebagai operator SPBU, tengah melayani pengisian BBM, salah satu pelaku turun dari kendaraan dan mendekati korban.
Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan merampas tas selempang milik korban sembari mengancam menggunakan kekerasan. Setelah berhasil mengambil tas tersebut, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.
Akibat aksi tersebut, pihak pengelola SPBU mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta.
Mendapat laporan kejadian, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan informasi di lokasi kejadian, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Penyelidikan intensif yang dipimpin Kanit Pidum Polres Empat Lawang Ipda Candra S.M. kemudian membuahkan hasil. Pada Jumat, 7 Agustus 2026 dini hari, petugas mendapatkan informasi bahwa para pelaku melarikan diri menuju wilayah Kabupaten Muara Enim.
Respons cepat langsung dilakukan dengan berkoordinasi bersama Tim Opsnal Polres Muara Enim. Sinergi antarjajaran tersebut membuahkan hasil dengan berhasil diamankannya keempat tersangka tanpa perlawanan.
Keempat tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan di Polres Muara Enim sebelum dijemput oleh Tim Opsnal Polres Empat Lawang untuk dibawa ke Mako Polres Empat Lawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp25 juta, satu unit mobil Daihatsu Sigra nomor polisi BG 1871 GB, serta satu bilah senjata tajam jenis kris lengkap dengan sarungnya.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Mereka juga mengimbau kepada seluruh warga agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas. (*)