KALAMANTHANA, Tanjung Redeb – Sabtu 2 Mei 2026 jadi hari terakhir NA berada di rumahnya di Teluk Bayur, Berau. Dia dibawa polisi karena sabu-sabu.

Penangkapan terhadap NA, wanita berusia 38 tahun di Kelurahan/Kecamatan Teluk Bayur, dilakukan Satresnarkoba Polres Berau pada Sabtu 2 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wita.

Kepala Satresnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Sekitar pukul 16.30 Wita kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NA (38) di sebuah rumah di wilayah Teluk Bayur. Penangkapan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 bungkus sedang dan 28 bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 25,42 gram.

Selain itu, turut diamankan berbagai barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, potongan pipet, sendok sabu, dompet, tas, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Seluruh barang bukti ditemukan saat proses penggeledahan dan diakui sebagai milik tersangka. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Agus Priyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Agus Priyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna bersama-sama memerangi peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)