KALAMANTHANA, Tanjung Redeb – Hari libur itu sudah memasuki sore. Di Kelurahan Tanjung Redeb, MAT diringkus Satresnarkoba Polres Berau. Apa pasal?

Apalagi kalau bukan persoalan narkotika jenis sabu-sabu. MAT, pria berusia 23 tahun itu, diamankan aparat Satresnarkoba Polres Berau karena dugaan pengedar sabu-sabu.

MAT tak bisa berkutik pada penangkapan hari Minggu 24 Mei 2026 di Kelurahan Tanjung Redeb itu. Satresnarkiba Polres Berau menembukan barang bukti 28 paket sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 18,64 gram.

Kepala Satresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 13.30 Wita, terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Berau langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 16.30 Wita, petugas berhasil mengamankan MAT di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari pemeriksaan awal, polisi mengamankan satu unit handphone merk Infinix warna silver.

Dalam pemeriksaan lanjutan, kembali mengakui masih menyimpan sabu-sabu di kawasan Jalan Poros Bangun, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.

Petugas pun langsung menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan barang bukti yang disimpan di pinggir jalan.

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 28 bungkus kecil sabu-sabu, 28 potongan pipet kecil warna hitam, satu kotak bekas pasta gigi warna putih, serta satu unit handphone. (*)