KALAMANTHANA, Samarinda – Ulah MIN sungguh di luar nalar. Di halaman salah satu rumah ibadah di Samarinda Seberang, berani-beraninya melakukan tindakan pencabulan.

Tindakan tersebut bahkan dia lakukan terhadap anak di bawah umur. Aksi itu dia lakukan pada Sabtu 2 Mei 2026 lalu pada sore hari.

Akibat perbuatannya itu, MIN kini harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Dia sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.

Dalam laporan kepolisian, disebutkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu 2 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 Wita. Peristiwa itu terjadi di halaman salah satu rumah ibadah di Jalan Komura, Kelurahan Kangupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Berdasarkan keterangan pelapor RR, korban dalam peristiwa ini seorang anak di bawar, sebut saja namanya Bungas.

Kejadian bermula saat korban pulang dalam keadaan menangis sekitar pukul 16.15 Wita dan mendatangi ibunya.

Saat ditanya, Bungas mengaku bahwa dirinya telah dicium di bibir oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal, serta bagian dada dan alat kelaminnya diraba menggunakan tangan sambil dipeluk terduga pelaku MIN.

Mendengar keterangan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Seberang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hari itu juga, MIN berhasil diamankan di kediamannya di Jalan SMP 8, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Saat dilakukan interogisasi, MIN mengakui telah melakukan perbuatan cabul di lokasi kejadian. (*)