KALAMANTHANA, Medan – Lagi bersantai di daerah lokalisasi, S diringkus polisi. Ternyata, dia adalah terduga pelaku pencurian sepeda motor tetangga.

S, pria berusia 26 tahun warga Huta III Sukosari, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, memang rada aneh. Dia suka bersantai ria di lokalisasi.

Tapi, kehadirannya di lokalisasi Bukit Maraja pada Senin 4 Mei 2026 dinihari itu, mungkin jadi yang terakhir, setidaknya dalam beberapa waktu mendatang. Sebab, dia dicokok Tim Reskrim Polsek Gunung Malela.

S ditangkap Tim Reskrim Polsek Gunung Malela bukan karena kegemarannya nongkrong di lokalisasi Bukit Maraja. Dia diciduk karena perbuatannya mencuri motor milik tetangganya.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini merupakan wujud nyata Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis.

“Polsek Gunung Malela bergerak cepat begitu laporan masuk. Tidak peduli siang atau dini hari, tim kami siap bergerak demi memulihkan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” ujar Verry Purba.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan memaparkan kronologi kejadian yang mengawali perburuan tersebut.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekira pukul 05.20 WIB, saat korban Juliati hendak mengisi bahan bakar sepeda motornya.

Pagi itu, Juliati baru saja kembali dari rumah tetangga untuk membeli pertalite ketengan. Namun begitu menuju garasi rumahnya di Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja, pemandangan yang mengejutkan langsung menyambutnya.

Korban mendapati kunci grendel pintu besi garasinya sudah dalam kondisi rusak. Begitu membuka dan masuk ke dalam garasi, sepeda motor Honda Beat warna hijau BK 3796 TBV miliknya sudah raib. Motor senilai Rp14 juta itu lenyap tanpa jejak.

“Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama pukul 14.00 WIB,” ucap Hengky B. Siahaan.

Laporan itu langsung disambut dengan gerak cepat. Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela Ipda B. Situngkir bersama Tim Opsnal dan penyidik turun tangan melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan keterangan saksi, dan menelusuri identitas pelaku.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi pelakunya adalah seorang warga yang tinggal di lingkungan yang sama dengan korban.

“Sungguh ironis, namun inilah fakta yang kami temukan di lapangan,” ungkap Hengky.

Begitu identitas pelaku terkonfirmasi, Tim Opsnal Polsek Gunung Malela langsung melancarkan operasi pencarian. Hasilnya, pada Senin dini hari, 4 Mei 2026, sekira pukul 00.10 WIB, pelaku berhasil diringkus di kompleks lokalisasi Bukit Maraja.

Tim kemudian menelusuri keberadaan motor curian dan berhasil menemukannya di Huta III Gondang, Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Motor tersebut ternyata sudah dipindahkan jauh dari lokasi kejadian.

Di hadapan penyidik, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Seluruh barang bukti termasuk satu unit Honda Beat hijau BK 3796 TBV, fotokopi STNK, dan BPKB milik korban telah berhasil diamankan.

Pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa, gelar perkara, dan ditahan. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.  (*)