KALAMANTHANA, Penajam – Satu lagi, pemain sabu-sabu di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, diringkus polisi. Kali ini HMT.
Uniknya, HMT, pria berusia 22 tahun itu bukanlah berasal dari Babulu. Dia warga Kabupaten Paser yang diduga kerap bermain di Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara.
HMT ditangkap aparat Polsek Babulu di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Minggu 26 April lalu. Dia diringkus pagi hari menjelang aktivitas di area pasar meningkat.
Kepala Polsek Babulu menyebutkan penangkapan ini bermula dari Unit Reskrim Polsek Babulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Isyulianto, bersama personel lainnya melaksanakan patroli guna mengantisipasi gangguan kamtibmas, khususnya tindak pidana pencurian di kawasan pasar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial HMT (22), warga Kabupaten Paser.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika dengan berat bruto sekitar 0,65 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang tersebut.
Pria tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Babulu untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna memastikan status hukum yang bersangkutan serta mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (*)