KALAMANTHANA, Penajam – Baru saja transaksi sabu-sabu di depan rumahnya di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara, AL (38) didekati seseorang. Siapa nyana, orang tersebut adalah anggota Polsek Babulu.
AL tak bisa berkutik. Polisi mengamankan, melakukan interogasi, dan kemudian penggeledahan. Aparat Polsek Babulu menemukan barang bukti sabu-sabu yang cukup untuk menggiring A ke Markas Polsek Babulu.
Begitulah drama penangkapan terduga pengedar sabu-sabu di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Senin 5 Mei 2026.
Penangkapan ini, sebut Kepala Polsek Babulu, AKP Ridwan Harahap, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. “Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku bersama barang buktinya,” kata Ridwan Harahap.
Kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Rintik, Kecamatan Babulu itu.
Atas laporan tersebut, Tim Polsek Babulu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Babulu, Aipda Isyulianto, langsung turun melakukan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 11.20 Wita, petugas mendatangi rumah tersebut dan mendapati seorang pria berinisial AL (38) berada di depan rumah. Sementara itu, satu pria lain yang diduga baru saja melakukan transaksi berhasil kabur saat petugas tiba.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah menjual sabu-sabu kepada pria yang melarikan diri tersebut,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan aparat desa setempat.
Hasilnya? Aparat Polsek Babulu menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya 14 paket sabu dengan berat bruto 9,29 gram.
Selain itu, polisi juga mengangkut timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip kosong, uang tunai, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. (*)