KALAMANTHANA, Pati – AS, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pati, Jawa Tengah, terancam dipanggil paksa. Itu jika dia tak memenuhi panggilan kedua Polresta Pati.

Polresta Pati telah melayangkan surat pemanggilan kedua bagi pria berusia 52 tahun yang jadi tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah itu.

“Sebelumnya, kami sudah melayangkan pemanggilan pertama pada 4 Mei 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro di Pati, Rabu 6 Mei 2026.

Menurutnya, penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026, tepatnya hari Kamis besok.

Ia berharap tersangka yang berinisial AS ini dapat memenuhi panggilan tersebut untuk memperlancar proses hukum tersebut.

Apabila kembali tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan KUHAP.

Saat ini, keberadaan tersangka masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan.

Polisi menduga tersangka tidak berada di wilayah Kabupaten Pati dan telah berpindah lokasi tanpa memberikan informasi kepada keluarga maupun penasihat hukum.

"Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak manapun," ujarnya.

Terkait jumlah korban, dia hingga kini baru satu korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

Meski demikian, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain maupun saksi yang memiliki informasi tambahan untuk melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas.

Sementara beberapa anak lainnya masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan. (*)