KALAMANTHANA, Kuala Kurun – HS ditangkap Satresnarkoba Polres Gunung Mas di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing. Polisi menduganya sebagai pengedar sabu-sabu.

Penangkapan terhadap pria berusia 38 tahun itu dilakukan Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing pada Selasa 5 Mei 2026 dinihari sekitar pukul 00.20 WIB.

Penangkapan HS dilakukan polisi seelah menerima laporan masyarakat yang resah tentang adanya transaksi sabu-sabu di lingkungan mereka. Aparat Satresnarkoba Polres Gunung Mas pun bergerak cepat menanganinya.

Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono, memimpin langsung penggerebekan di Desa Fajar Harapan itu. HS yang tak menyadari dirinya didatangi polisi tak berkutik. Sebab, polisi akhirnya menemukan barang bukti yang menguatkan.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan sejumlah saksi, petugas menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram.

Polisi tak bisa dikelabuhi meski HS menyembunyikan dengan cara yang maksimal. Dia menyimpan sabu-sabu tersebut di dalam kotak rokok yang ditaruh di atas jendela.

“Barang bukti sabu-sabu itu disembunyikan di dalam kotak rokok yang diletakkan di atas kusen pintu kamar pelaku,” ujar Plh Kepala Satresnarkoba Polres Gunung Mas, Ipda Bonar Ari Sihoming di Kuala Kurun, Rabu 6 Mei 2026.

Polisi menduga HS adalah seorang pengedar. Sebab, polisi juga menemukan barang bukti uang senilai Rp4,35 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lain seperti dua bundel plastik klip, satu sendok sabu-sabu dari sedotan plastik, satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi sabu-sabu. (*)