KALAMANTHANA, Jakarta – Munculnya pansus hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, ternyata menarik perhatian kalangan DPR RI. Apa kata mereka?

Salah satu yang bersuara adalah anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin. Dia menyebut adanya Pansus Hak Angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, harus jadi pelajaran bagi kepala daerah lain.

Menurut Muhammad Khozin, seluruh kepala daerah wajib meningkatkan sensitivitas terhadap isu publik. Adapun hak angket itu dilakukan imbas adanya protes dari publik terhadap Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akibat sejumlah kontroversinya.

“Kepala daerah baiknya fokus pada penguatan fiskal di daerahnya masing-masing untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Khozin di Jakarta, Rabu 6 Mei 2026.

Dia menyampaikan bahwa Pansus Hak Angket terhadap kepala daerah dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah terjadi sebanyak dua kali.

Selain terhadap Rudy Mas'ud, Pansus Hak Angket itu juga sempat digelar terhadap Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo.

Dia menjelaskan Pansus Hak Angket merupakan mekanisme kontrol yang dimiliki DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kepala daerah. Dalam Pasal 106 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Hak Angket dilakukan untuk menyelidiki kebijakan Pemerintah Daerah.

“Untuk penyelidikan terhadap kebijakan Pemda Provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Maka dari itu, menurut dia, seluruh kepala daerah dituntut untuk lebih optimal menyelesaikan persoalan dasar masyarakat daerah seperti bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta infrastruktur di daerah.

Adapun aliansi massa yang melakukan demonstrasi di DPRD Kalimantan Timur beberapa waktu lalu, mendesak agar menindaklanjuti Hak Angket sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Setidaknya ada tiga tuntutan yang disampaikan demonstran, yakni audit total kebijakan Pemprov Kaltim, Penghentian praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan Optimalisasi fungsi pengawasan DPRD. (*)