KALAMANTHANA, Jakarta – Nasib AKP Deky Jonathan Sasiang jatuh sejatuh-jatuhnya. Dulu, saat menjabat Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, dia menahan pemain narkoba. Kini, justru dia sendiri yang ditahan.

Penyebab Deky Jonathan Sasiang ditahan sama persis saat dia menahan pemain narkoba saat menjadi Kasat Narkoba Polres Kutai Barat. Dia diduga terlibat kasus peredaran narkoba jaringan Ishak.

Penahanan mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, diumumkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso.

Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa penahanan itu dilakukan usai penyidik melaksanakan pemeriksaan pendahuluan terhadap Deky Jonathan Sasiang.

“Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ucap Eko Hadi Santoso di Jakarta, Selasa 19 Mei 2026.

Terkait hasil pemeriksaan, ia tidak mengungkapkan lebih lanjut.

Pada Senin (18/5), Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Deky atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aliran dana hasil tindak pidana narkotika oleh jaringan Ishak dan kawan-kawan di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain itu, Deky juga diduga menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat.

Pada hari yang sama, Deky dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun Deky sendiri telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menjelaskan bahwa selain PTDH, hasil sidang menetapkan sanksi lainnya kepada Deky, yaitu kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari.

Ia menegaskan bahwa Polda Kaltim berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” katanya. (*)