KALAMANTHANA, Semarang – Suasana penangkapan Kiai AS, pengasuh pondok pesantren di Pati yang jadi tersangka kasus asusila, berlangsung cukup mencekam.
Suasana penangkapan Kiai AS, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Pati, berlangsung pada Kamis 7 Mei 2026. Dia diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat Kiai AS bukan sekadar dijemput. Melainkan dia ditangkap aparat kepolisian di Wonogori.
Pada rekaman tersebut, terlihat bagaimana petugas kepolisian melumpuhkan Kiai AS. Dia dipaksa berlutut di lantai saat ditanyakan identitasnya.
“Ashari,” katanya saat ditanya namanya oleh petugas kepolisian.
“Ashari siapa?” tanya polisi.
“Ya Ashari,” katanya pendek.
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengatakan sebelumnya tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5), sehingga Polresta Pati berencana melayangkan surat pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026.
Namun, karena tersangka diduga tidak ada di tempat atau diduga bersembunyi di luar kota, akhirnya ada upaya penjemputan paksa terhadap tersangka berinisial AS tersebut.
Hingga kini baru satu korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Meski demikian, Polresta Pati membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain ataupun saksi yang memiliki informasi tambahan untuk melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas.
Penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan pada 28 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Sebelum penetapan tersebut, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Terlapor juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, kata Jaka, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026.
Kasus dugaan pencabulan bermula dari laporan korban pada tahun 2024. Namun, dalam perjalanannya sempat mengalami kendala akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga beberapa saksi menarik keterangannya. Hingga saat ini pelapor yang aktif baru satu orang.
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut. (*)