KALAMANTHANA, Palembang – A terperdaya. Seseorang memesan sabu-sabu 1 kilogram darinya. Begitu transaksi, ternyata polisi. Dia pun diringkus.

Begitulah cara Satresnarkoba Polrestabes Palembang membongkar peredaran sabu-sabu yang dilakukan A (44). Tak hanya 1 kg, polisi akhirnya menyita 10,3 kg sabu-sabu darinya.

Pengungkapan kasus sabu-sabu dalam jumlah besar ini dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Palembang di dua lokasi berbeda di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 5 Mei 2026.

Pengungkapan oleh Satresnarkoba Polreatabes Palembang ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar ke wilayah hukumnya.

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan intensif untuk memetakan jaringan dan pergerakan para pelaku.

Dalam proses pengungkapan, penyidik menerapkan teknik undercover buy atau penyamaran terhadap tersangka utama berinisial A (44).

Petugas yang menyamar sebagai pembeli, memesan 1 kilogram sabu-sabu dan menyepakati lokasi transaksi di pinggir Jalan Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.

Sekira pukul 15.00 WIB, tersangka A datang ke lokasi dan menyerahkan satu bungkus teh Cina berisi sabu kepada petugas yang menyamar.

Saat transaksi berlangsung, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju lokasi kedua di sebuah hunian di Komplek Yuka Residence, Jalan M.R. Sudarman Garda Subrata, Kecamatan Sako, Kota Palembang.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan bungkus tambahan sabu yang disembunyikan di bawah papan lantai dua bangunan.

Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial M (43) yang berada di lokasi penyimpanan narkotika tersebut.

Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa delapan bungkus teh Cina merek “Guan Yin Wang” dan dua bungkus merek “Qing Shan” yang seluruhnya berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 10.318 gram atau lebih dari 10,3 kilogram.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Palembang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Kota Palembang. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegas Sonny Mahar Budi Adityawan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Palembang dalam menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut.

“Polda Sumsel berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum secara tegas dan presisi terhadap kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas kamtibmas di Sumatera Selatan,” ujarnya. (*)